LAMA WAKTU PEMBERIAN TANGGAPAN

LAMA WAKTU PEMBERIAN TANGGAPAN USULAN TARIF JASA KEPELABUHAN DAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN


Dalam PM 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Proses Penyusunan Pertimbangan Menteri Perhubungan Atas Usulan tarif Jasa Kepelabuhan dan tarif Jasa Kebandarudaraan Oleh Badan Usaha. Bahwa Menteri Perhubungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja wajib memberikan tanggapan atau arahan pertimbangan terkait usulan besaran tarif jasa kepelabuhan dan tarif jasa kebandarudaraan.